Kepailitan adalah:
Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawa.
Syarat pengajuan permohonan Pailit:
- Seorang Debitor
- Tidak mampu membayar utang - utangnya pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan.
- Terdapat minimal 2 atau lebih pihak Kreditor.
- Didahului oleh pernyataan pailit oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Diajukan ke Pengadilan baik oleh Debitor maupun Kreditor
- Apabila pemohon Kreditor, maka dari seseorang maupun lebih pihak
more --> http://awan820124.files.wordpress.com/2009/03/hukum-kepailitan-all3.pdf