Tuesday, March 17, 2009

Permohonan Pailit Maksud dan Proses

Kepailitan adalah:

Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawa.

Syarat pengajuan permohonan Pailit:

- Seorang Debitor

- Tidak mampu membayar utang - utangnya pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan.

- Terdapat minimal 2 atau lebih pihak Kreditor.

- Didahului oleh pernyataan pailit oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

- Diajukan ke Pengadilan baik oleh Debitor maupun Kreditor

- Apabila pemohon Kreditor, maka dari seseorang maupun lebih pihak


more --> http://awan820124.files.wordpress.com/2009/03/hukum-kepailitan-all3.pdf